Pages

Rabu, 23 Desember 2015

BAROKAH MENCINTAI KELAHIRAN NABI MUHAMMAD SAW part2

KISAH GEMBEL YANG MASUK SURGA
Pada zaman dahulu, tepatnya pada masanya tabi’in, hiduplah di sebuah desa seorang gembel yang pekerjaannya hanyalah mengemis. Dalam kehidupan sehari – hari hanyalah kesendirian yang setia menemaninya, tanpa ada teman yang mendekatinya. Sungguh menyedihkan sekali apa yang di alaminya, dia tidak di sukai dan di kucilkan oleh masyarakat gara – gara dia adalah seorang pengemis yang berpenampilan gembel dan tidak pernah mandi. Masyarakat sangat risih akan keberadaannya dan menganggapnya sebagai pengganggu dan perusuh desa yang seharusnya di usir dari dulu. Sebenarnya sudah dari dulu masyarakat ingin mengusirnya, tapi mereka bisa menahan diri untuk tidak melakukannya dengan harapan si gembel tersebut bisa berubah.
Tak terasa, kini jam telah berganti hari dan hari pun telah berganti bulan, si gembel tetap saja tidak mau berubah, malah dia kini tambah menjadi – jadi. Masyarakat pun semakin merasa tertanggu. Tapi hal tersebut tidak berlangsung lama, harapan masyarakat terkabulkan dan menjadi kenyataan, si gembel telah berubah secara drastis. Entah ada angin apa, entah apa gerangan yang menyebabkannya berubah seperti itu.
Perubahan itu terjadi saat bulan telah memasuki bulan Robiul Awal. Si gembel sudah tidak seperti biasanya lagi, yang mana biasanya dia mengemis kini sudah tidak lagi, yang biasanya tidak pernah mandi kini dia mau mandi, baju yang dulu compang – camping kini dia memakai baju yang bagus dan rapi. Tapi masyarakat tidak mengetahui akan perubahan itu, karna dia tidak pernah menampakkan diri ke khalayak umum semenjak awal bulan Robiul Awal.
Beberapa hari dia tidak menampakkan diri dari awal bulan Robiul Awal sampai kalender sobekan yang ada di dinding menunjukkan tanggal 12. Seperti yang di ketahui oleh orang – orang di dunia, umumnya orang – orang Islam, bahwasannya tanggal itu adalah hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Semua umat Islam di seluruh penjuru dunia merayakan hari kelahiran itu. Cara merayakannya pun berbeda – beda tergantung adat / kebiasaan daerah masing – masing.
Pada hari itulah si gembel berani menampakkan diri, tepatnya pada pagi hari saat orang – orang sedang merayakan maulid nabi di Masjid dengan cara membaca Maulid Diba’. Tapi kini dia tampil beda karna perubahab yang dia alami, sehingga orang – orang tidak menyadari akan kedatangannya dan menganggap si gembel masih berada di rumah dan juga tidak mungkin menghadiri peringatan maulid Nabi yang di adakan pada pagi hari itu.
Si gembel sangat khusyuk saat membaca Mauli Diba’, seakan – akan dia berada di masa Rosulullah. Di saat sudah sampai di syair yang berbunyi :
يا رسول سلام عليك         يا نبي سلام عليك
Dia menangis terseduh – seduh, terlihat matanya berkaca – kaca mengeluarkan air mata tanda cinta dan rindu kepada Rosulullah. Begitupun yang lain juga khusyuk dan khidmah dalam memperingati Maulid Nabi tersebut, sehingga tidak terasa bacaan Maulid Diba’ mereka khatamkan tanpa ada bacaan yang terlewatkan. Acara pun selesai dan orang – orang telah kembali ke rumahmya masing – masing.
Tidak lama setelah perayaan Maulid Nabi, terdengar kabar yang tidak menggembirakan, tapi menurut masyarakat kabar itu adalah kabar yang menggembirakan. Kabar itu ada sangkut pautnya dengan si gembel. Kabarnya adalah “Innalillahi wainna ilaihi rojiun, telah meninggal dunia si gembel yang selama ini meresahkan warga”. Mendengar kabar tersebut, masyarakat bukannya berbela sungkawa, tapi malah bergembira. Jasad si gembel di biarkan begitu saja, tidak ada satu orang pun yang merawatnya layaknya mayat orang islam pada umumnya. Hal tersebut berjalan hingga malam hari.
Di desa sebelah, pada malam hari itu ada seorang Ulama’ yang bermimpi di datangi Nabi Muhammad SAW. Dan dalam mimpi itu, Nabi menyuruh sang Ulama’ untuk pergi ke desa sebelah guna merawat kekasih Allah. Setelah terbangun, sang ulama’ masih terheran – heran, apa sebenarnya maksud dari mimpi yang di alaminya semalam. Tidak perlu menunggu lama, setelah sholat subuh Beliau langsung pergi ke desa yang di maksud oleh Nabi. Sesampaimya di sana, beliau merasa bingung dengan suasana dan keadaan desa yang sedang di kunjunginya. Suasananya tidak seperti apa yang di sabdakan oleh Nabi dalam mimpinya, bahwasannya di desa ini ada kekasih allah yang wafat. Dalam kebingungannya tersebut, tiba – tiba beliau di kagetkan oleh seorang warga yang menghampirinya. Akhirnya beliau bertanya kepada warga tersebut perihal warga yang wafat kemarin. Si warga pun menjawab pertanyaan Beliau dan menjelaskan siapa yang wafat dan di mana rumahnya serta kronologi singkat sebab – musabab wafatnya. Setelah itu beliau pamit kepada warga tersebut dan langsung menuju rumah yang di maksud. Setelah sampai beliau mendekati rumah tersebut lalu membuka pintunya. Setelah pintu sudah terbuka, Beliau mencium bau yang harum sekali, dan setelah beliau masuk dan menelusuri seisi rumah ternyata bau tersebut bersal dari tubuh seseorang yang berada di atas ranjang. Beliau terheran – heran dengan apa yang terjadi. Tidak lama kemudian, beliau kaget mendengar suara tak bertuan yang menyuruh Beliau untuk merawat mayat tersebut.
Dan akhirnya mayat si gembel tersebut di sholati oleh masyarakat banyak, setelah masyarakat tau bahwa si gembel adalah Waliyullah ( kekasih Allah ). Subhanallah.....
Baiklah kawan, mungkin 2 cerita di atas dapat menginspiransi kita untuk cinta terhadap Nabi kita. Kini saatnya saya akhiri tulisan ini, semoga bermanfaat, dan apabila ada kesalahan dalam penulisan kata, saya minta maaf sebesar – besarnya kepada seluruh pembaca blog. Akhir kata
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

BAROKAH MENCINTAI KELAHIRAN NABI MUHAMMAD SAW

BAROKAH MENCINTAI KELAHIRAN NABI MUHAMMAD SAW
( KISAH SURI TELADAN )
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Selamat pagi!!!    ( Untuk pembaca di pagi hari )
Selamat sore!!!    ( Untuk pembaca di sore hari )
Selamat Malam!!!        ( Untuk pembaca di malam hari )
Selamat Mimpi!!!        ( Untuk pembaca di alam mimpi )
Kawan Santri pembaca setia blog, How are you Moon? Fine or bad? Tapi mudah – mudahan kita dalam keadaan yang fine – fine aja. O.K.! Amin!!!
Alhamdulillah kita tujukan kepada Allah SWT, karna Beliau kita dapat bertemu kembali dengan bulan yang penuh barokah yaitu bulan Maulid / Robiul Awal. Dinamakan Bulan Maulid, karna di Bulan ini Nabi kita Nabi Muhammad SAW di lahirkan yakni pada hari Senin tanggal 12 Robiul Awal. Dan dinamakan Bulan penuh barokah,karna orang yang pada bulan itu merasa bahagia karna kelahiran nabi dan merayakannya dengan membaca Sholawat, bershodaqoh, dan hal – hal lain yang di anjurkan oleh agama ( memperbanyak amal sholeh) maka dia akan mendapatkan Barokah.
Sahabat Abu Bakar Ash-Shidiq berkata : 
مَنْ أَنْفَقَ دِرْ هَماً فِى مَوْ لِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ رَفِيْقِيْ فِى الْجَنَّةِ
“Barang siapa yang memberikan infaq satu dirham untuk memperingati kelahiran Nabi Saw : akan menjadi temanku masuk surga”.

Sahabat Umar Bin Khoththob berkata :
مَنْ عَظَّمَ مَوْ لِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَدْ أَحْيَا اْلإِسْلاَمَ
“Barang siapa yang memuliakan / memperingati kelahiran Nabi Saw, berarti telah menghidupkan Islam”.
Sahabat Ali Bin Abi Tholib berkata :
مَنْ عَظَّمَ مَوْ لِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَخْرُجُ مِنَ الدُّنْياَ اِلاَّ بِاْلإِ يْمَانِ
“Barang siapa yang memuliakan / memperingati kelahiran Nabi Saw, apabila pergi meninggalkan dunia pergi dengan membawa iman”.
Dari Hadits di atas dan di buktikan dengan kisah – kisah orang terdahulu di bawah, dapat di simpulkan bahwa barang siapa yang merasa senang, bahagia, ceria, dan bangga atas kelahiran Nabi dan merayakannya dengan cara yang telah di sebutkan di atas, maka insya Allah dia akan mendapat barokah yang tiada tara.
Baiklah kawan, kami akan mengangkat dan menceritakan kisah 2 orang yang mendapatkan barokah gara – gara cinta atas kelahiran Nabi. Pengen tau Siapa Mereka? Bagaimana Kisahnya? Simak terus tulisan ini dan jangan pindah link O.K.!
v  KISAH ABU LAHAB
Abu Lahab, sebuah nama yang sudah tak asing lagi di telinga kita, mulai dari anak kecil, Bapak – bapak, Ibu – ibu, bahkan Kakek dan Nenek juga tahu dengan nama ini. Mempunyai nama lengkap Abu Lahab bin Abdul Muththolib, dia adalah salah satu dari paman Nabi Muhammad SAW. Dia juga termasuk pembesar kaum Quraisy yang di segani oleh kaumnya. Sayangnya dia masuk ke golongan orang – orang yang menentang keberadaan orang islam, bahkan dialah yang paling semangat dan gencar dalam memerangi orang islam. Sebagai paman seorang nabi, Abu Lahab bukannya membantu keponakannya itu dalam menyiarkan agama Islam, tapi dia malah membenci Islam dan menganggap keponakannya itu sudah gila. Abu Lahab menghina Islam sebagai Agama baru yang menyesatkan.
Allah tidak pernah pandang bulu dalam menentukan siapakah hambanya yang masuk surge, karna Allah memiliki sifat Maha Adil dan Bijaksana. Seperti halnya kan’an salah satu putranya nabi nuh, diakhir hayatnya dia mati sebagai su’ul khotimah dalam keadaan tidak beriman kepada Allah karna tidak patuh dan menurut atas ajakan Ayahnya untuk menaiki bahtera kapal penyelamat dari banjir yang melanda waktu itu. Dan sesuai dengan janji Allah, barang siapa yang tidak beriman maka dia masuk neraka, kan’an pun masuk neraka meskipun dia adalah putra seorang nabi. Begitu juga Abu Lahab yang notabene adalah salah satu paman dari Nabi Muhammad, dia dinas masuk neraka, sampai – sampai Al-qur’an menyebutkan kisah Abu Lahab ini dalam surat Al-lahab:
Surah Al Lahab



Bacaan Bacaan Surat Al Lahab dalam Bahasa Indonesia

Terjemahan Bacaan Surat Al Lahab
1. Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa[1607].

2. Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan.

3. Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak.

4. Dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar[1608].

5. Yang di lehernya ada tali dari sabut.


Pasti kawan – kawan terheran – heran kan!!! Apa hubungannya cerita Abu Lahab dengan barokah maulid Nabi Muhammad SAW, dari tadi tidak menyebutkan tentang barokah sedikitpun?
“Santai kawan!!!!”
“Mau tau ya!”
“Mau tau aja pa mau tau banget!!”
“Kasih tau nggak ya!!!”
Cerita diatas itu Cuma kaki cerita. Bagaikan mendaki gunung, rasanya kurang asyik, menantang, dan seru kalau tiba – tiba secara kontan kita sudah beada di puncak tanpa kita menyicilnya dari kaki gunung. Begitu juga cerita, tak pas kalau di ceritakan tidak mulai dari awal sampai akhir. Setuju!!!!
Meskipun kenyataannya demikian, yakni Abu Lahab adalah penghuni neraka yang kekal selamanya, namun ada keistimewaan sendiri yang di miliki olehnya di banding penghuni neraka yang lain. Dia mendapatkan rukhshoh(keringanan) dari Allah yang berupa jari telunjuknya bisa memancurkan air hanya pada hari senin. Keringanan ini dia peroleh gara – gara dia bahagia saat bayi yang keluar dari rahim Siti Aminah adalah Bayi lucu dan mungil berjenis kelamin laki – laki. Dia begitu senang dan bahagianya sampai – sampai dia memerdekakan budak kesayangannya.
Itulah kisah Abu Lahab yang mendapatkan barokahnya Maulid Nabi, yang berupa rukhshoh(keringanan) siksa neraka.
“Bagaimana?”
“Lanjut?”
“Masih belum bosan kan?”
Kalau masih belum bosan, simaklah kisah kedua di bawah ini. Kisah selanjutnya menceritakan seseorang yang yang dalam kehidupan sehari – harinya bisa di katakan bukan termasuk orang yang ahli beribadah. “Mengapa bisa di bilang demikian?” simak dengan seksama cerita berikut.


KISAH GEMBEL YANG MASUK SURGA

Sabtu, 17 Oktober 2015

Amalan Rabu Pungkasan

         Bulan Shafar adalah bulan kedua dalam penanggalan hijriyah Islam. Sebagaimana bulan lainnya, ia merupakan bulan dari bulan-bulan Allah yang tidak memiliki kehendak dan berjalansesuai dengan apa yang Allah ciptakan untuknya. Masyarakat jahiliyah kuno, termasuk bangsa Arab, sering mengatakan bahwa bulan Shafar adalah bulan sial. Tasa’um (anggapan sial) ini telah terkenal pada umat jahiliah dan sisa-sisanya masih ada di kalangkan muslimin hingga saat ini. Abu Hurairah berkata, bersabda Rasulullah,لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ وَلَا هَامَةَ وَلَا صَفَرَ وَفِرَّ مِنْ الْمَجْذُومِ كَمَا تَفِرُّ مِنْ الْأَسَدِ“Tidak ada wabah (yang menyebar dengan sendirinya tanpa kehendak Allah), tidak pula ramalan sial, tidak pula burung hantu dan juga tidak ada kesialan pada bulan Shafar. Menghindarlah dari penyakit kusta sebagaimanaengkau menghindari singa.” (H.R.Imam al-Bukhari dan Muslim). Ungkapan hadits laa ‘adwaa’ atau tidak ada penularan penyakit itu, bermaksud meluruskan keyakinan golongan jahiliyah, karena pada masa itu mereka berkeyakinan bahwa penyakit itu dapat menular dengan sendirinya, tanpa bersandar pada ketentuan dari takdir Allah.

         Sakit atau sehat, musibah atau selamat, semua kembali kepada kehendak Allah. Penularan hanyalah sebuah sarana berjalannya takdir Allah. Namun, walaupun keseluruhannya kembali kepada Allah, bukan semata-mata sebab penularan, manusia tetap diwajibkan untuk ikhtiar dan berusaha agar terhindar dari segala musibah. Dalam kesempatan yang lain Rasulullahbersabda: “Janganlah onta yang sakit didatangkan pada onta yang sehat”. Maksud hadits laa thiyaarota atau tidak diperbolehkan meramalkan adanya hal-hal buruk adalah bahwa sandaran tawakkal manusia itu hanya kepada Allah, bukan terhadap makhlukatau ramalan. Karena hanyalah Allah yang menentukan baik dan buruk, selamat atau sial, kaya atau miskin. Dus, zaman atau masa tidak ada sangkut pautnya dengan pengaruh dan takdir Allah. Ia sama seperti waktu- waktu yangl ain, ada takdir buruk dan takdir baik. Empat hal sebagaimana dinyatakan dalam hadits di atas itulah yang ditiadakan oleh Rasulullah dan ini menunjukkan akan wajibnya bertawakal kepada Allah, memiliki tekad yang benar, agar orang yang kecewa tidak melemah di hadapkan pada perkara-perkara tersebut.
          Bila seorang muslim pikirannya disibukkan dengan perkara-perkara tersebut, maka tidak terlepas dari dua keadaan. Pertama: menuruti perasaan sialnya itu dengan mendahulukan ataumeresponsnya, maka ketika itu dia telah menggantungkan perbuatannya dengan sesuatuyang tidak ada hakikatnya. Kedua: tidak menuruti perasaan sial itu dengan melanjutkan aktivitasnya dan tidak memedulikan, tetapi dalam hatinya membayang perasaan gundah atau waswas. Meskipun ini lebih ringan dari yangpertama, tetapi seharusnya tidak menuruti perasaan itu sama sekali dan hendaknya bersandar hanya kepada Allah. Penolakan akan ke empat hal di atas bukanlah menolak keberadaannya, karena kenyataanya hal itu memang ada. Sebenarnya yang ditolak adalah pengaruhnya. Allah-lah yang memberi pengaruh. Selama sebabnya adalah sesuatu yang dimaklumi, maka sebab itu adalah benar. Tapi bila sebabnya adalah sesuatu yang hanya ilusi, maka sebab tersebut salah.Muktamar NU yang ketiga, menjawab pertanyaan “bolehkah berkeyakinan terhadap hari naas, misalnya hari ketiga atau hari keempat pada tiap-tiap bulan, sebagaimana tercantum dalam kitab Lathaiful Akbar” memilih pendapat yang tidak mempercayai hari naas dengan mengutip pandangan Syekh Ibnu Hajar al-Haitamy dalam Al-Fatawa al-Haditsiyah berikut ini:“Barangsiapa bertanya tentang hari sial dan sebagainya untuk diikuti bukan untuk ditinggalkan dan memilih apa yang harus dikerjakan serta mengetahui keburukannya, semua itu merupakan perilaku orang Yahudi dan bukan petunjuk orang Islam yang bertawakal kepada Sang Maha Penciptanya, tidak berdasarkan hitung-hitungan dan terhadap Tuhannya selalu bertawakal. Dan apa yang dikutip tentang hari-hari nestapa dari sahabat Ali kw. Adalah batil dan dusta serta tidak ada dasarnya sama sekali, maka berhati-hatilah darisemua itu” (Ahkamul Fuqaha’, 2010: 54).Indikasi Kesialan dalam Quran dan Hadits Mungkin ada pertanyaan, bagaimana dengan firman Allah Ta’ala, yang artinya:’’Kaum ‘Aad pun mendustakan (pula). Maka alangkah dahsyatnya azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku, Sesungguhnya Kami telah menghembuskan kepada mereka angin yang sangat kencang pada hari nahas yang terus menerus. yang menggelimpangkan manusia seakan-akan mereka pokok korma yang tumbang” (Q.S al-Qamar (54:18-20).Imam al-Bagawi dalam tafsir Ma’alim al-Tanzil menceritakan, bahwa kejadian itu (fi yawmi nahsin mustammir) tepat pada hari Rabu terakhir bulan Shafar.

         Orang Jawa pada umumnya menyebut Rabu itu dengan istilah Rabu Wekasan. Hemat penulis, penafsiran ini hanya menunjukkan bahwa kejadian itu bertepatan dengan Rabu pada Shafar dan tidakmenunjukkan bahwa hari itu adalah kesialan yang terus menerus. Istilah hari naas yang terus menerus atau yawmi nahsin mustammir juga terdapat dalam hadis nabi. Tersebut dalam Faidh al-Qadir, juz 1,hal. 45, Rasulullah bersabda, “Akhiru Arbi’ai fi al-syahri yawmu nahsin mustammir (Rabu terakhir setiap bulan adalah hari sial terus).”Hadits ini lahirnya bertentangan dengan hadits sahih riwayat Imam al-Bukhari sebagaimana disebut di atas. Jika dikompromikan pun maknanya adalah bahwa kesialan yang terus menerus itu hanya berlaku bagi yang mempercayai. Bukankah hari-hari itu pada dasarnya netral, mengandung kemungkinan baikdan jelek sesuai dengan ikhtiar perilaku manusiadan ditakdirkan Allah. Bagaimana dengan pandangan Abdul Hamid Quds dalam kitabnya Kanzun Najah Was-Surur Fi Fadhail Al-Azminah wash-Shuhur (penulis sendiri terus terang belum mengetahui dan meneliti kebenaran nama dan kitab ini, bahkan dalam beberapa tulisan kitab ini disebut dengan Kanzun Najah Was-Suraar Fi Fadhail Al-Azmina Wash-Shuhaar dan Kanju al-Najah wa al-Surur fi al-Adiyati al-Lati Tasrohu al-Sudur) yang menjelaskan: banyak para Wali Allah yang mempunyai pengetahuan spiritual yang tinggi mengatakan bahwa pada setiap tahun, Allah menurunkan 320.000 macam bala bencana ke bumi dan semua itu pertama kali terjadi pada hari Rabu terakhir di bulan Shafar. Oleh sebab itu hari tersebut menjadi hari yang terberat di sepanjang tahun. Maka barangsiapa yang melakukan shalat 4 rakaat (nawafil, sunnah), di mana setiap rakaat setelah al-Fatihah dibaca surat al-Kautsar 17 kali lalu surat al-Ikhlash 5 kali, surat al-Falaq dan surat an-Naas masing-masing sekali; lalu setelah salammembaca do’a, maka Allah dengan kemurahan-Nya akan menjag a orang yang bersangkutan dari semua bala bencana yang turun di hari itu sampai sempurna setahun.
Amalan Rebo Wekasan Sholat sunnah 4 roka'at 2 salam di kerjakan pada malam rabu terakhirdari bulan shofar.
CARA: setiap roka'at ba'da Al-fatihah membaca:-surat al-kautsar 17 X-surat al-ikhlas 5 X-surat al-falaq 1 X-surat an-naas 1 XNIAT: اصلى سنة الركعتين لله تعالى"Ushollii sunnatan rok'ataini lillaahi ta'aalaa".(saya niat melakukan sholat sunnah dua roka'at karena alloh ta'ala).DOA SETELAH SALAM:بسم الله الرحمن الرحيم. ياشديد القوى وياشديد المحال ياعزيز يامن ذلت بعزتك يامحسن يامجمل يامتفضل يامنعم يامتكبر يامن لآإله إلا أنت إرحمنيبرحمتك يآأرحم الراحمين. اللهم بسر الحسن وأخيه وجده وأبيه وامه وبنيه إكفني شر هذا اليوم وشر ما فيه ياكافى المهمات يادافع البلياتفسيكفيكهم الله وهو السميع العليم. وحسبنا الله ونعم الوكيل ولاحول ولاقوة إلا بالله العلي العظيم. وصلى الله على سيدنا محمد وعلى اله وصحبه وسلم
"BISMILLAAHIR ROHMAANIR ROHIIM. YAA SYADIIDAL QUWAA WA YAA SYADIIDAL MIHAALI, YAA 'AZIIZU YAA MAN DZALLAT BI'IZZATIKA, YAA MUHSIINU YAA MUJAMMILUYAA MUTAFADHDHILU YAA MUN'IMU YAA MUTAKBBIRU YAA MAN LAA ILAAHA ILLAA ANTA IRHAMNII BIROHMATIKA YAA ARHAMARROOHIMIN. ALLOOHUMMA BISIRRIL HASANI WA AKHIIHI WA JADDIHI WA ABIIHI WA UMMIHI WA BANIIHI IKFINII SYARRO HAADZAL YAUMI WA SYARRO MAA FIIHI, YAA KAAFIL MUHIMMAATI YAA DAAFI'AL BALIYYAATI FASAYAKFIKA HUMULLOOHU WA HUWAS SMAMII'UL 'ALIIMU, WAHASBUNALLOOHU WANI'MAL WAKIILU WA LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAHIL 'ALIYYIL 'ADZIIM".
Artinya :Dengan menyebut nama alloh yang maha pengasih lagi maha penyayang. Wahai dzat yang maha kuat lagi perkasa, wahai dzat yang maha mulia yang dengan kemuliaan-ny menundukkan seluruh makhluk, jauhkanlah hamba dari keburukan mereka, wahai dzatsumbdr kebaikan, dzat yang indah, dzat yang paling utama, dzat pemberi nikmat,dzat yang maha besar, dzat yang tiada tuhan selain engkau, kasihilah aku denganrahmat-mu wahai dzat maha pengasih di antara para pengasih. Ya alloh, dengan rahasia yang ada pada sayyid hasan,kakek, ayah,ibu,serta keturunannya jauhkanlah hamba dari keburukanhari ini dan keburukan yang ada di dalamnya, wahai dzat yangmencukupi setiap kebutuhan dan mencegah dari segala bahaya. Alloh akan mencukupi kamu sekalian dan alloh Maha mengetahui lagi maha mendengar. Dia adalah sebaik-baikdzat yang mencukupi dan menguasai, tiada dayadan kekuatan selain hanya dari Allohyang maha agung Lagi maha luhur. Dan semoga alloh memberikan rahmatnya kepada baginda nabi muhammad saw. Beserta keluarga dan parasahabatnya. AMIN..............

Beberapa amalan yang bisa dilakukan pada malam rabu wekasan (malam rabu terakhir dibulan safar):
1.Sholat Sunnah (Hajat, Mutlaq/Qiyamul lail) 4 atau 6 rakaat,-4 rakaat (2 salam) : Caranya, setelah fatekhah tiap rakaat membaca Al-Kautsar 17X,Al-ikhlas 5X, Al-Falaq 1X, dan An-Nas 1X-6 Rakaat (3 salam) : Caranya setelah fatekhah tiap rakaat membaca ayat kursi dan Al-ikhlas 1X.
2.Membaca Surat Yasin, pada ayat “Salamun Qoulan Min Rabbil Rahiim” dibaca sebanyak 313Xkemudian baru dilanjutkan ayat setelahnya sampai selesai.
3.Meminum Air Salamun, dengan cara menulis ayat-ayat salamun yang terdapat dalam Al-qur’an di kertas kemudian dicelupkan dalam air dan diminum. (Pengajian Malam Selasa Krandon)Yang terpenting niat kita dalam menjalani amalan-amalan tersebut adalahLillahiTa’ala(bukan karena niat lain dan kita tidak terlalu ekstrim dalam menerima sesuatu/ kelancipen).

Sebagaimana contoh yang disampaikan KH. Sya’roni Ahmadi “jangan terus melakukan sholat tolak balak, itu salah (kelancipen), sholatnya ya sholat sunnah (hajjatatau yang lain)”. Demikian ijazah dari beberapa kyai, semoga dengan amalan-amalan tersebut kita bisa lebih mendekatkan diri pada Allah SWT. Amin.

PENTINGNYA BAHASA ARAB

      Pentingnya Bahasa ArabSesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Quran dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.Yusuf : 2. Bahasa Arab adalah bahasa Al-qur’an dan sudah sepantasnya kita sebagai muslim menguasainya. Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas: Yang demikian itu (bahwa Al -Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab) karena bahasa Arab adalah bahasa yang paling fasih, jelas, luas, dan maknanya lebih mengena lagi cocok untuk jiwa manusia. Oleh karena itu kitab yang paling mulia (yaitu Al-Qur’an) diturunkan kepada rosul yang paling mulia (yaitu: Rosulullah), dengan bahasa yang termulia (yaituBahasa Arab), melalui perantara malaikat yang paling mulia (yaitu malaikat Jibril), ditambah kitab inipun diturunkan pada dataran yang paling mulia diatas muka bumi (yaitu tanah Arab), serta awal turunnya pun pada bulan yangpaling mulia (yaitu Romadhan), sehingga Al-Qur an menjadi sempurna dari segala sisi.”(Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir surat Yusuf) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Berkata: “Sesungguhnya ketika Allah menurunkan kitab-Nya dan menjadikan Rasul-Nya sebagai penyampai risalah (Al-Kitab) dan Al-Hikmah (As-sunnah), serta menjadikan generasi awal agama ini berkomunikasi dengan bahasa Arab, maka tidak ada jalan lain dalam memahami dan mengetahui ajaran Islam kecuali dengan bahasa Arab. Oleh karena itu memahami bahasa Arab merupakan bagian dari agama.

       Keterbiasaan berkomunikasi dengan bahasa Arab mempermudah kaum muslimin memahami agamaAllah dan menegakkan syi’ar-syi’ar agama ini, serta memudahkan dalam mencontoh generasi awal dari kaum Muhajirin dan Anshar dalam keseluruhan perkara mereka.”(Iqtidho Shirotil Mustaqim). Bahasa Arab memiliki keutamaan-keutamaan tersebut dan memudahkan kita mempelajari ajaran Islam. Dan sangat disayangkan jika kita tidak menguasainya, dan tidak mencoba mempelajari bahasa ArabDi sekolah negeri kita tidak mempelajari bahasa Arab. Hanya bahasa Inggris, bahasa lokal, atau bahasa asing lain (mis. bahasa jerman). Padahal Bahasa arab memiliki urgensi untuk dipelajari dan dapat memudahkan muslim serperti kita mempelajari ajaran Islam.

       Umar bin Khaththab pernah menulis surat kepada Abu Musa yang berisi pesan: “Amma ba’du, pahamilah sunnah dan pelajarilah bahasa Arab”. Beliau juga mengatakan: “Pelajarilah bahasa Arab, sebab ia mampu menguatkan akal dan menambah kehormatan”. Imam Syafi’i pernah berkata: “Aku tinggal di pedesaan selama dua puluh tahun. Aku pelajari syair-syair dan bahasa mereka. Aku menghafal Al Qur’an. Tidak pernah ada satu kata yang terlewatkan olehku, kecuali aku memahami maknanya”. Demikian perkataan ulama salaf tentang mempelajari bahasa Arab. Bagaiman dengan kita,, sudahkah kita mempelajarinya??

Pengaruh Bahasa Arab untuk Pendidikan:
1. Mempermudah Penguasaan Terhadap Ilmu Pengetahuan. Islam sangat menekankan pentingnya aspek pengetahuan melalui membaca. Allah berfirman.اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ Bacalah dengan nama Rabb-mu yang menciptakan. [Al 'Alaq : 1]. Melalui bahasa Arab, orang dapat meraih ilmu pengetahuan. Sebab bahasa Arab telah menjadi sarana mentransfer pengetahuan. Bukti konkretnya, banyak ulama yang mengabadikan berbagai disiplin ilmu dalam bait-bait syair yang lebih dikenal dengan nazham (manzhumah atau nazhaman). Dengan ini, seseorang akan relatif lebih mudah mempelajarinya, lantaran tertarik pada keindahan susunannya, dan menjadi keharusan untuk menghafalnya bagi orang yang ingin benar-benar menguasainya dengan baik.
2. Meningkatkan Ketajaman Daya Pikir. Dalam hal ini, Umar bin Khaththab berkata,”Pelajarilah bahasa Arab. Sesungguhnya ia dapat menguatkan akal dan menambah kehormatan.”Pengkajian bahasa Arab akan meningkatkan daya pikir seseorang, lantaran di dalam bahasa Arab terdapat susunan bahasa indah dan perpaduan yang serasi antar kalimat. Hal itu akan mengundang seseorang untuk mengoptimalkan daya imajinasi. Dan ini salah satu factor yang secara perlahan akan menajamkan kekuatan intelektual seseorang. Pasalnya, seseorang diajak untuk merenungi dan memikirkannya. Renungkanlah firman Allah:وَمَن يُشْرِكْ بِاللهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَآءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍBarangsiapa yang menyekutukan sesuatu dengan Allah, maka ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh. [Al Hajj : 31]. Lantaran dahsyatnya bahaya syirik kepada Allah, maka permisalan orang yang melakukannya bagaikan sesuatu yang jatuh darilangit yang langsung disambar burung sehingga terpotong-potong tubuhnya. Demikian perihal orang musyrik, ketika ia meninggalkan keimanan, maka syetan-syetan ramai-ramai menyambarnyanya sehingga terkoyak dari segala sisi, agama dan dunianya, mereka hancurkan.
3. Mempengaruhi Pembinaan Akhlak.Orang yang menyelami bahasa Arab, akan membuktikan bahwa bahasa ini merupakan sarana untuk membentuk moral luhur dan memangkas perangai kotor. Berkaitan dengan itu, Ibnu Taimiyah berkata:“Ketahuilah, perhatian terhadap bahasa Arab akan berpengaruh sekali terhadap daya intelektualitas, moral, agama (seseorang) dengan pengaruh yang sangat kuat lagi nyata. Demikian juga akan mempunyai efek positif untuk berusaha meneladani generasi awal umat ini dari kalangan sahabat, tabi’in dan meniru mereka, akan meningkatkan daya kecerdasan, agama dan etika”.
Hukum Mempelajari Bahasa Arab, Syaikhul Islam Berkata: “Dan sesungguhnya bahasa Arab itu sendiri bagian dari agama dan hukum mempelajarinya adalah wajib, karena memahami Al-Kitab dan As-Sunnah itu wajib dan keduanya tidaklah bisa difahami kecuali dengan memahami bahasa Arab. Hal ini sesuai dengan kaidah:“Apa yang tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya maka ia juga hukumnya wajib.”Namun disana ada bagian dari bahasa Arab yangwajib ‘ain dan ada yang wajib kifayah. Dan hal ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Bakar bin Abi Syaibah, dari Umar bin Yazid, beliau berkata: Umar bin Khattab menulis kepada Abu Musa Al-Asy’ari (yang isinya) “…Pelajarilah As-Sunnah, pelajarilah bahasa Arab dan I’roblah Al-Qur’an karena Al-Qur’an itu berbahasa Arab.”Dan pada riwayat lain, Beliau (Umar bin Khattab) berkata: “Pelajarilah bahasa Arab sesungguhnya ia termasuk bagian dari agama kalian, dan belajarlah faroidh (ilmu waris) karena sesungguhnya ia termasuk bagian dari agama kalian.”(Iqtidho Shirotil Mustaqim).

      Jadi, bahasa Arab tetap penting, Bahkan menjadi ciri khas kaum muslimin. Dan merupakan kewajiban kita mempelajarinya dan menjadi perhatian kaum muslimin. Dengan memahami bahasa Arab, penguasaan terhadap Al Qur’an dan As Sunnah menjadi lebih mudah. Pada gilirannya, akan mengantarkan orang untuk dapat menghayati nilai-nilainya dan mengamalkannya dalam kehidupan.

Selasa, 13 Oktober 2015

Ingin Mati, Boleh atau Tidak?

      Kematian telah menjadi hal tabu yang sering diperbincangkan. Tidak ada bosan - bosannya orang - orang membicarakannya. Karna memang kematian adalah hal yang pasti terjadi tapi tidak diketahui persis kapan kematian itu akan menemui kita.

      Mati, jodoh, dan rizki seseorang telah ditetapkan oleh Allah jauh sebelum dia lahir. Ketetapan itu Allah tulis di lauhul mahfudz. Seseorang tidak ada yang pernah tau kapan dan dimana ruh dia dicabut oleh sang malaikat maut. Izrail (sang malaikat maut) tidak akan pernah salah terhadap siapa yang Dia cabut.

      Kalau melihat orang yang sakaratul maut, mati itu sangat sakit. Ada suatu qil ulama' yang mengatakan bahwa orang mati (ruh dicabut) itu seperti rasanya penis dikebiri. Oleh karna itu banyak orang yang takut akan kematian ini. Banyak orang yang tidak ingin mati, ingin hidup selama - lamanya, kalau bisa semua mati tinggal dia hidup sendirian.

       Namun ada juga sebagian orang yang menginginkan mati. Semisal orang yang frustasi lalu ingin bunuh diri. Lalu bagaimakah hukumnya orang yang ingin mati?. Dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh bukhori muslim disebutkan :  عن انس رضي الله عنه قال رسول الله صلى الله عليه وسلم "لا يتمنين احدكم الموت لضر ينزل به فان كان لا بد متمنيا فليقل: اللهم احيني ما كانت الحياة خيرا لي وتوفني اذا كانت الوفاة خيرا لي.

Artinya : janganlah salah satu dari kalian menginginkan mati karna bahaya yang menimpa hidup. Tapi jika tetap ingin menginginkan mati maka hendaknya kita berdo'a : " ya Allah jika hidup lebih baik bagiku maka hidupkanlah aku, dan jika mati lebih baik bagiku maka matikanlah aku".

Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa hukum menginginkam mati ada dua. Pertama, boleh jika keinginan matinya itu bukan karna kesulitan yang melanda hidupnya. Seperti kebanyakan para wali yang di setiap do'anya meminta dimatikan.  Kedua, tidak boleh jika keinginan matinya itu karna kesangsaran yang menimpa dirinya. Seperti orang yang prustasi lalu dia bunuh diri. نعوذ بالله

Senin, 12 Oktober 2015

WANITA YANG DITINGGALKAN SUAMINYA

Wanita Yang Ditinggal Suaminya Dalam Qurun Waktu Yang Tak Terbatas

By : A. Roghib Azmi

      Segala puji hanya milik Allah I. Kepadanya kita menyembah dan memohon pertolongan. Shalawat dan salam senantiasa tercurah kepadaRosulullah r , keluarganya, shahabat-shahabatnya, tabi’in, tabi’ut tabi’in dan orang-orang yang yang senantiasa berpegang teguh kepada kebenaran.Seiring dengan perjalanan sejarah, kita memahami bahwa seorang muslimah memiliki peranan yang sangat penting dan telah memberikan kontribusi yang besar dalam proses pembangunan masyarakat islam.
     Demikianlah, wanita diibaratkan sebagai senjata yang bermata dua. Apabila mereka baik dalam menunaikan fungsi dasarnya sesuai dengan garis yang telah ditetapkan kepadanya niscaya akan terbangun masyarakat islam yang teguh memegang agamanya dan berakhlak mulia.Akan tetapi, apabila wanita menyimpang dari fungsi dasar yang telah digariskan oleh islam kepadanya, berjalan pada jalur kesesatan, dan jauh dari rambu-rambu kebaikan, saat itulah wanita menjadi senjata yang dapat merusak danmenghancurkan masyarakat.
      Oleh karena itu, kita melihat bahwa islam memberikan perhatian yang sangat besar kepada kaum wanita. Islam telah menjaga wanita dengan mendidik dan memberikan perlindungan kepada mereka serta memberikan hak-hak mereka sesuai dengan fitroh dan qodratnya. Perhatian ini adalah sesuatu yang tidak pernah diberikan oleh umat manapun sepanjang masa.Akan tetapi seiring dengan perjalanan waktu, kaum wanita telah banyak mengalami berbagai macam erosi, mulai dari kepribadian, akhlak, bahkan aqidah. Salah satunya adalah krisis figur teladan. Wanita muslimah semakin jauh meninggalkan teladan sejati mereka yang telah terbukti mampu memainkan peran positif mereka, baik sebagai pribadi maupun sebagai istri. Semakin hari semakin besar tantangan yang harus mereka hadapi. Apalagi akhir-akhir ini muncul sebuah fenomenayang sangat merisaukan dan mencemaskan kaum hawa  (muslimah). Mereka hidup tanpa disertai oleh suami-suami yang sangat mereka sayangi. Baik suaminya pergi karena kesengajaan, atau karena kondisi yang memaksanya, atau suaminya menghilang tanpa diketahui kabar serta nasib yang menimpanya.
      Hal ini dipicu oleh munculnya para suami yang tidak mengetahui akan hak dan kewajiban yang harus mereka penuhi, atau bahkan karena maraknya penangkapan dan berbagai macam bentuk penculikan lainnya, yang dilakukan oleh orang yang benci terhadap tegaknya islam dimuka bumi  ini. Sehingga istri yang ditinggalkan berada pada kondisi serba salah antara menikah lagi, tetapi merasa malu atau takut dicemooh dan dituduh sebagai seorang istri yang tidak setia kepada suami, baik dari tetangga ataupun dari saudara-saudaranya sendiri. Akan tetapi jika ia tidak menikah lagi, banyak masalah yang  tidak mungkin dapat ia selesaikan sendiri tanpa adanya seorang suami. Maka dengan makalah ini kami berharap segala permasalahan yang kami ungkapkan didepan dapat terselesaikan dengan baik, berdasarkan dalil-dalil atau pendapat para ulama yang ada. Bagaimana  sebenarnya islam menjawab permasalahan ini !

A. Definisi wanita yang ditinggal suaminyaa. Secara bahasaSecara bahasa iddah berasal dari kata  عَدَّ- يَعُدُّ- عَدًا-  adalah ism dari kata kerja  عَدَّ ِبمَعْنىَ إحْصَاءً وَمَعدٌوْدًا  artinya menghitung atau dihitung. (Kamus Al-munjid fi lughoh: 490)Sedangkan jika dikatakan عِدَةُ المَرْأَةِ  , maka artinya: أَيَامُ أَقْرَائِهَا yaitu masa-masa suci bagi seorang wanita. (Kamus al-muhit: 3/169)b.  Secara istilahHari-hari dimana wanita yang dithalaq (menjalani masa penantian). Pada masa-masa tersebut, ia tidak boleh menikah dan tidak boleh minta dinikahi. Ini wajib hukumnya bagi setiap wanita yang berpisah dengan suaminya, karena thalaq atau karena suaminya meninggal dunia. (Minhajul muslim: 378)Masa menanti atau menunggu bagi seorang wanita ketika rusaknya ikatan pernikahan atau pernikahan yang syubhat dari bentuk pernikahan fasid atau hubungan yang syubhat ( tidakjelas ). (Al Aziz sarhul wajiz al ma’ruf bis syarhil kabir: 9/422-423)Maka sebelum kita membicarakan masalah ini, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa sebenarnya hak-hak seorang istri yang harus dipenuhi oleh suami.

B. Hak-hak istri yang harus dipenuhi oleh suamiDiantara hak-hak istri atas suaminya adalah sebagai beikut:

1.Menafkahi istrinya dalam bentuk makanan, minuman, atau tempat tinggal dengan cara yang baik, karena Rosulullah Shalallohu ‘alaihi wasallama pernah bersabda kepada orang yang bertanya tentang hak istri tehadap suami,

“Engkau memberi makan jika engkau makan, memberinya pakaian jika engkau berpakain, tidak memukul wajahnya, tidak menjelek-jelekanya, dan engkau jangan mendiamkanya kecuali didalam rumah.”  (Diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Hiban. Hadist ini dishahihkan Ibnu Hiban).

2. Memenuhi kebutuhan biologisnya. Jadi suami wajib menggauli istrinya kendati cuma sekali dalam setiap bulan jika tidak mampu memberikan layanan yang cukup baginya.

3. Menginap dirumahnya semalam dalam setiap empat malam, karena itulah yang diputuskan pada zaman pemerintahan Umar Rodhiyalloh ‘Anhu .

4. Istri mendapatkan bagian yang adil dari suaminya jika suaminya mempunyai istri  yang lain. Karena Rusulullah telah bersabda :

“Barang siapa mempunyai dua istri kemudian ia condong ke salah satu dari keduanya dari pada istri satunya, maka pada hari kiamat ia datang dengan keadaan menarik salah satu pundaknya dalam keadaan jatuh dan miring.”(DiriwayatkanAhmad)

5. Suami berada disisi istrinya pada hari pernikahan dengannya selama seminggu jika istrinya gadis dan selama tiga hari jika istrinya janda, Karena Rosulullah Shalallohu ‘alaihi wasallama bersabda:

ِ“Gadis mempunyai tujuh hari dan janda mempunyai hak tiga hari, kemudian ia (suami yang mempunyai istri lebih dari satu) kembali menemui istri-istrinya.” (Diriwayatkan Muslim).

6. Suami disunnahkan mengizinkan istrinya melawat salah seorang dari mahramnya, atau melihat jenazah salah seorang dari mahramnya yang meninggal dunia, atau mengunjungi sanak kerabatnya jika kunjunganya tidak merugikan kemaslahatan suami. (Minhajul muslim:362)

C. Keadaan suami yang meninggalkan istri:
a. Kesengajaan dari sang suami. Jika suami pergi meninggalkan istrinya karena kesengajaannya, maka mengenai hal ini perlu didudukkan terlebih dahulu inti permasalahannya. Karena kejadian seperti ini banyak kemungkinan yang melatarbelakangi. Akan tetapi, jika suaminya pergi, tidak meninggalkan  nafkah bagi istrinya serta tidak diketahui keberadaannya. Maka mengenai hal ini, Abu Bakar Jabir Al-Jazairi telah menjelaskan hal tersebut  didalam kitabnya minhajul muslim sebagai berikut: Jika suami pergi, tidak diketahui domisilinya, tidak meninggalkan nafkah untuk istrinya, tidak mewasiatkan sesorang untuk menafkahi istrinya, tidak ada orang lain yang menafkahi istrinya, istri tersebut tidak memiliki sesuatu apapun untuk menafkahi dirinya atau mencari suaminya. maka ia berhak membatalkan pernikahan melalui hakim agama. Ia membawa masalahnya kepengadilan agama, pengadilan agama harus menasehatinya, dan menyuruhnya bersabar. Jika istri tersebut menolak nasehat pengadilan dan tidak bisa bersabar, maka hakimagama menulis laporan dangan perantara saksi-saksi yang kenal dengan wanita tersebut dan kenal dengan suaminya. Semua saksi berskasi tentang kepergian suami wanita tersebut dan tidak kemampuannya memberikan nafkah kepada istrinya. Setelah itu, pernikahan keduanya dibatalkan dan pembatalan tersebut adalah talak ruju’ dalam arti jika suami wanita tersebut pulang maka berhak kembali kepada wanita tersebut. (Minhajul muslim:361). Hal ini dikuatkan dengan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, ketika beliau ditanya, mengenai seorang wanita yang menikah dengan seoramg laki-laki. Setelah itu suaminya pergi, meninggalkannya dalam kurun waktu 6 tahun dengan tidak meninggalkan nafkah baginya. Kemudian wanita tersebut menikah dengan laki-laki lain. Maka bagaimana hukumnya?. Beliau menjawab: “Apabila pernikahannya  yangpertama telah dibatalkan, karena suami tidak bisa memberikan nafkah. Setelah itu ia menjalani masa iddah, kemudian menikah dengan orang lain, maka pernikahan tersebut dianggap syah. Akan tetapi jika wanita tersebutmenikah dengan orang lain, sedangkan pernikahannya yang pertama belum dibatalkan, maka pernikahan tersebut batil tidak (syah). (Majmu’ fatawa Ibnu Taimiyah: 32/200, dan Taisirul ‘alam syarhul ‘umdatil ahkam: 2/350). Pendapat di atas senada dengan pendapat jumhur ulama: Seorang suami jika merasa kesusahan mencukupi nafkah istrinya, setelah itu istrinya lebih memilih  untuk bercerai. Maka keduanya diceraikan dengan adanya udzur tersebut. Hal ini disandarkan kepada hadist Rosulullah r yang diriwayatkan oleh Imam DarutQutni dari Abu Hurairah, ketika beliau bersabda tentang seorang suami yang tidak mendapatkan sesuatu untuk menafkahi istrinya, maka beliau bersabda:
قَالَ يُفَرِّقُ بَيْنَهُمَا (رَوَاهُ الدَّارُ اْلقُطْنِي)“
Maka keduanya diceraikan” ( Diriwayatkan Ad-Darul Qutni)(Nailul Author syarhul muntaqol akhbar: 7/132-133)
b. Dalam kondisi terpaksa ( Ditawan atau dipenjara )
a. Hukum wanita yang suaminya ditawan atau dipenjara. Menurut Doktor Wahbah Az-Zuhaili, Beliau telah menjelaskan mengenai hal ini, Apabila orang yang ditawan tidak diketahui kabar serta nasib yang menimpanya, juga tidak diketahui ia masih hidup atau sudah meninggal serta tidak diketahui kemurtadannya. Maka ia dihukumi sebagai orang yang hilang. Dengan demikian, hartanya tidak boleh dibagikan dan istrinya tidak boleh menikah, sehingga keberadaannya diketahui dengan jelas. Menurut Doktor Yusuf Al-QaradawiKetika beliau ditanya tentang seorang istri dinegara palestina yang suaminya dihukumi penjara sangat lama, apakah ia boleh meminta cerai?Beliau menjawab, seorang istri hendaknya bersabar dan menunggu suaminya kembali. Tugas seorang istri yang dalam berjihad adalah bersabar atas suaminya yang menjadi tawanan musuh, jika ia mempunyai anak. Tetapi jika tidakmempunyai anak, atau yang masih muda belia dan masih berstatus sebagai pengantin baru, tidak apa-apa ia minta cerai kepada suaminya yang dijatuhi hukuman cukup lama, sebab menurut pendapat salah satu mazhab islam, apabila seorang suami meninggalkan istrinya lebih dari empat tahun karena dipenjara atau karena alasan-alasan lain, sang istri boleh meminta cerai kepadanya.Dalam keadaan ini idealnya sang suami yang mengambil inisiatif, hendaknya ia segera menemui istrinya untuk memberikan pilihan dan menyerahkan urusan kelangsungan kehidupan rumah tangganya kepadanya. Sebelum terpaksa istri menuntut perceraian kepengadilan. Ini adalah cara terbaik bagi hubungan seorang laki-laki dan perempuan sesama muslim. Apalagi kalau keduanya termasuk aktivis islam  dibidang dakwah dan perjuangan. (Fatwa-fatwa kontemporer: D.r Yusuf Al-Qaradawi 713)Sedangkan menurut ijma’Bahwa istri dari seseorang yang di tawan tidak boleh menikah sampai ia yakin akan kematian suaminya.  Ini adalah pendapat An-Nakhoi, Az-Zuhri, Yahya Al-Ansor Makhul, As-Syafi’i, Abu ‘Ubaida, Abi Saur, Ishaq dan Ashabul ro’yi. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah: 11/247)hal ini dikuatkan oleh kesepakatan seluruh mazahib bahwa, jika ketidakberadaannya tidak terputus (hubungannya dengan istrinya) sama sekali dimana laki-laki tersebut masih diketahui tempatnya dan masih pula diterima kabar beritanya. Maka, istriya tidak boleh menikah dengan laki-laki lain. (Fikh Lima mazhab: 204)
c.Hilang tidak diketahui kabar keberadaannya
a.Defenisi Mafqud (orang yang hilang):Mafqud adalah hilangnya seseorang dari suatu tempat, tidak di ketahui kabar dan keberadaannya secara pasti, serta tidak diketahui apakah dirinya masih hidup atau sudah meninggal dunia.Maka hakim mengambil sebuah keputusan berdasarkan petunjuk yang ada. Misalnya:Pertama,dengan persaksian orang-orang yang dapat dipercaya. Maka pada kondisi seperti ini, orang tersebut dihukumi sebagai orang yang telah meninggal secara hakiki karena adanya saksi.Kedua, berdasarkan tanda serta alamat yang ada, karena tidak ada petunjuk yang jelas mengenainya yaitu setelah berlalunya waktu (yang lama). Dan pada kondisi  seperti ini, hakimmenghukuminya sebagai orang yang telah meninggal secara hukumi, karena berlalunya waktu yang lama, karena masih ada kemungkinan orang tersebut masih hidup. (Fiqh sunnah: 2/453)
b.Hukum wanita yang hilang suaminyaMengenai hal ini ada dua kemugkinan yang terjadi:
1.Seorang yang hilang tersebut secara dzhohir di ketahui akan keselamatannya.  Seperti orang yang pergi untuk mengadakan perdagangan ditempat yang aman, menuntut ilmu, atau untuk keperluan siyahahah. Maka dalam hal ini, menurut Imam Malik dan As-Syafi’i (al qodim) sebagai berikut,
2.Orang yang hilang tersebut secara dzohir  telah meninggal dunia. Seperti, orang yang hilang ketika malam atau siang hari ditengah-tengah keluarganya, atau hilang ketika pergi kemasjid, atau pergi ketempat yang dekat untuk memenuhi kebutuhanya kemudian tidak kembali, atau hilang ditengah-ditengah shof pertempuran, atau hilang ketika menaiki kapalkemudian tenggelam sebagian penumpangnya, atau orang yang hilang ditempat yang tidak aman seperti didataran hijaz atau yang semisalnya. Maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat: Maka dalam hal ini,Seorang istri pada kondisi seperti  ini hendaknya menunggu 4 tahun, kemudian setelah itu beriddah dengan iddah seorang istri yang ditinggal mati suaminya, yaitu selama 4 bulan lebih 10 hari. Setelah itu halal baginya untuk menikah lagi. Hal ini disandarkan kepada perkataan Umar Rodhiyalloh ‘Anhu mengenai seorang istri yang suaminya menghilang, beliau berkata;
أَيُّمَا امْرَأَةٍ فَقَدَتْ زَوْجَهَا فَلَمْ تَدْرِ أَيْنَ هُوَ فَإِنَّهَا تَنْتَظِرُ أَرْبَعَ سِنِينَ ثُمَّ تَعْتَدُّ أَرْبَعَةَأَشْهُرٍعَشْرًا ثُمَّ تَحِلّ
“Setiap perempuan yang kehilangan suaminya dan tidak tahu dimana suaminya berada, maka ia menunggu selama 4 tahun, setelah itu ia beriddah selama 4 bulan 10 hari, kemudian halal baginya untuk menikah lagi.” (Diriwayatkan Imam Malik di dalam muwatho’). Pendapat di atas berdasarkan pendapat Imam Ahmad, Malik dan mazhab hambali dan pendapatmerupakan pendapat Umar, Ustman, Ali, Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Ato’, Amru bin Abdul Aziz, Al-Hasan, Az-Zuhri, Qotadah, As-Syafi’i (al-qodim ) dan  imam Malik  Beliau berkata, Waktu yang di perlukan untuk menghukumi kematian seseorang yang hilang ialah 4  tahun, karena Umar Rodhiyalloh ‘Anhu  beliau pernah berkata: (Al-Mughni, Ibnu Qudamah: 11/247-249)Hal ini sebagaimana yang telah dilakukan Umar bin Khattab, kepada seorang wanita yang ditinggal suaminya, kemudian menghilang tidak diketahui kabar keberadaannya. Maka datanglah istri tersebut kepada Umar Rodhiyalloh ‘Anhu  dengan mengutarakan hal tersebut,  Maka Umar Rodhiyalloh ‘Anhu  berkata kepadannya :
“Tunggulah 4 tahun?” kemudian wanita tersebut melaksanakan perintah tersebut. Setelah berlalu 4 tahun, (perempuan tersebut datang kembali) menghadap Umar Rodhiyalloh ‘Anhu. Maka umar berkata kepada dirinya (untuk kedua kalinya), “Beriddahlah 4 bulan 10 hari?” kemudian wanita tersebut melaksanakan perintah tersebut. Setelah berlalu waktu tersebut, maka wanita tersebut datang kembali menghadap Umar Rodhiyalloh ‘Anhu. Maka Umarberkata kepadanya untuk (ketiga kalinya), “Dimana wali suamimu ?”. Setelah itu wanita tersebut (pulang), kemudian datang kembali bersama wali suaminya. Maka umar berkata kepada walinya, “Ceraikanlah istri anakmu ini?”.Kemudian wali tersebut melaksanakan apa yangdiperintahkan Umar kepadanya. Setelah itu Umar berkata kepada Wanita tersebut, “Nikahlah kepada siapa saja yang engkau kehendaki. (Diriwayatkan oleh Darut Qutni )(Al-Fiqh al-islami wa adilatuhu: 7/643-644)
b.Orang yang hilang dimedan peperangan. Imam Malik berkata : Tidak ada masa menunggu bagi seorang wanita yang suaminya hilang di medanperang. Said bin Musayib berkata: Orang yang hilang ditengah shof pertempuran,  maka bagi istrinya cukup menunggu satu tahun saja. Karena kemungkinan meninggalnya itu lebih besar daripada ditempat  lainya. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah: 11/247-249) Sedangkan dalam riwayat Asyhab dan Ibnu Nafi’ dari Malik, Beliau memberi waktu satu tahun bagi seorang istri supaya menunggu suaminya yang hilang di medan peperangan. Kemudian setelah itu, istrinya boleh menikah setelah beriddah. Hal ini boleh dilakukan ketika suaminya ikut peperangan seperti perang khondak, andalus, atau dinegara-negara yang sering terjadi peperangan atau peperangan yang terjadi dinegara kaum muslimin. (Mawahib aljalil lisyarhi mukhtasor kholil: 5/506)
D. Jika suami kembali sedangkan istrinya sudah menikah dengan orang lainJika istri yang ditinggal suaminya, menikah dengan orang lain. Namun setelah pernikahan tersebut dilaksanakan, suami yang pertama datang kembali. Maka dalam hal ini Imam Ali berkomentar, sebagaimana telah diriwayatkan oleh Imam syafi’i didalam musnad bahwa beliau berkata:
:هِيَ اِمْرَأَتُهُ إِن شَاءَ طَلَقَ وَإِنْ شَاءَ أَمْسَكَ وَلاَ تُخَيِّرْ
“Wanita tersebut tetap menjadi istrinya. Akan tetapi jika ia menghendaki, ia boleh menthalak atau menahannya.”  (Diriwayatkan oleh Imam Syafi’i dan Al-Baighowi).Dan imam Ali juga pernah berkata:لَوْ تَزَوَجَتْ فَهِيَ اِمَرَأَةُ اْلأَوَّلِ دَخَلَ بِهَا أَوْ لَمْ يَدْخُلْ“Seandainya sudah menikah lagi, maka tetap ia menjadi istrinya, baik sudah digauli atau belum digauli. ” (Syarhul sunnah: 5/498). Abu Hanifah dan Imam Malik berkata, Jika seorang istri yang ditinggal suaminya tersebut menikah dengan orang lain, dan teryata sudah digauli. Maka ia tetap menjadi istri dari suami yang pertama. Begitu juga halnya jika dirinya belum digauli. Hal ini sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Abdur Rozak, Baihaqi dan ibnu Abi Syuaibah bahwasannya Umar Rodhiyalloh
خَيَّرَ اْلمَفْقُوْدَ بَيْنَ اِمْرَأَتَهِ أَوْ اْلصَدَاقِ الَّذِي أَصْدَقَهَا فَاخْتَارَ الصَدَاقَ لِأَنَّ زَوْجَتَهُ قَدْ حَبِلَتْ
“Beliau (Umar Rodhiyalloh ‘Anhu) menawarkan kepada orang yang hilang (kemudian kembali lagi), untuk memilih antara kembali kepada istrinya atau mengambil maharnya saja. Kemudian orang tersebut memilih untuk mengambil maharnya, karena istrinya telah hamil (dari pernikahannya dengan suami yang kedua). (Diriwayatkan oleh Abdur Rozak, Baihaqi dan ibnu Abi Syuaibah)(As-Salsabil fima’rifati dalil: 4/76). Imam As-Syafi’i juga telah menjelaskan hal ini, tentang suami pertama jika datang setelah istrinya menikah, maka ia tetap menjadi istrinya dalam kondisi apapun juga. Setelah itu dilihat, jika belum digauli dengan suami yang kedua, maka ketika itu juga keduanya disuruh bercerai. Setelah itu dirinya menjadi halal bagi suami yang pertama.  Akan tetapi jika sudah digauli. Maka ketika itu juga dirinya disuruh bercerai dengan suami yang kedua, dan melaksanakan iddah. dan dilarang bagi suami pertama untuk menggaulinya dimasa iddahnya, sampai waktu iddahnya selesai.  Jika sudah berlalu masa iddahnya, maka menjadi halal baginya.” Al-Majmu’ (Syarhul Muhazab: 19/ 237-241)Mengenai hal ini sudah ada ketetapan ijma’ parasahabat sebagai berikut, apabila orang yang hilang itu datang sebelum istrinya menikah, maka tetap wanita tersebut adalah istrinya. Akan tetapi jika suaminya datang setelah istrinya menikah, akan tetapi belum digauli, maka ia tetap menjadi istrinya juga. Sedangkan Jika suami pertama datang setelah istrinya digauli, maka dirinya memilih antara kembali kepada istrinya atau meminta maharnya saja. Seandainya ia memilih untuk kembali kepada istrinya, maka wanita tersebut menjadi istrinya yang hak sesuai akad yang pertama. Dengan demikian tidak perlu bagi suami yang kedua untuk menthalaknya, karena kondisi yang mengharuskan pernikahannya itu dibatalkan. Dan jika suami pertama lebih memilih untuk meminta maharnya, maka ia berhak mengambil maharnya dari suami yang kedua, yang ia berikan kepada istrinya. (Al-Kafi, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi i:3/314-315)

E. Nafkah Istri yang ditinggal suami
Menurut Imam Ibnu QudamahApabila seorang istri lebih memilih bersabar, sampai perkara suaminya menjadi jelas. Maka iaberhak mendapatkan nafkah seumur hidupnya,  sampai ia mengetahui  perihal yang menimpa suaminya. Karena, pada kondisi ini ia masih dihukumi sebagai seorang istri. Maka dirinya tetap mendapatkan nafkah dari suami yang meninggalkannya.Begitu juga halnya, ketika suaminya diketahui masih hidup. Akan tetapi, jika ternyata suaminya telah meninggal dunia. Maka istriya mendapatkan  nafkah, sampai dirinya mengetahui kabar kematian suaminya atau kejelasan kabar mengenainya.Dan seandainya ada sisa, maka   sisa harta  tersebutharus dikembalikan.Begitu juga halnya, ketika perkara tersebut dibawa dan diadukan kepada seorang hakim. Jika setelah itu, hakim menentukan baginya masa menanti, maka baginya nafkah dimasa penantian dan dimasa iddahnya. Akan tetapi jika setelah beriddah ia menikah, atau hakim menceraikan hubungan keduanya, maka terputuslah nafkah yang ia dapatkan dari suaminya yang pertama. Hal ini sebagaimana telah diriwayatkan daru Al-Atsrom dan Al-Juzajani bahwa Ibnu Umar dan Ibnu Abbas:

ينفق عَلَيْهَا بَعْدَ فِيْ اْلعِدَةِ بَعْدَ اْلأَرْبعَ سِنِيْنَ مِن مَالِهِ زَوْجِهِ جَمِيْعُهُ أَرْبَعَةَ أَشْهُرِ وَعَشْر
“Wanita yang ditinggal pergi suaminya diberi nafkah dari harta suaminya, ketika masa menanti, yaitu selama 4 tahun dan Masa iddahnya yaitu selama 4 bulan lebih 10 hari. ( Diriwayatkan Al-Baihaqi )(Al-Mughni, Ibnu Qudamah: 11/255)Apabila seorang istri yang ditinggal suaminya memilih bersabar, menunggu sampai datang kejelasan kabar mngenai suaminya. Maka ia berhak mendapatkan nafkah serta tempat tinggal selama ia menunggunya. Akan tetapi jika dihukumi cerai maka terputuslah nafkahnya dengan terpisahnya hubungan mereka berdua (Al-kafi, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi:  3/316). Menurut Imam As-Syafi’i berkata :Seorang wanita berhak mendapatkan nafkah dari  suami yang meninggalkannya sejak hari kepergiannya, sampai diketahui dengan yakin kabar kematian suaminya. Jika hakim menyuruh istrinya supaya menunggu 4 tahun lamanya, maka ia tetap mendapat nafkah, begitu juga ketika masa iddahnya. Lain halnya kalau wanita tersebut menikah dengan orang lain, maka ia tidak berhak mendapatkan nafkah dari suami yang meniggalkannya.. (Al umm: 6/240)

MANFAAT PUASA - PUASA SUNNAH

SEPUTAR PUASA - PUASA SUNNAH

      Macam-macam puasa Sunnah yang telah dituntunkan dalam hadits-hadits Rosulullah SAW adalah sebagai berikut :
1. Puasa Senin-kamis
2. Puasa Daud
3. Puasa Arafah
4. Puasa syawal (6 hari)
5. Puasa pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah
6. Puasa di bulan Sa’ban
7. Puasa Ayyamul Bidh
8. Puasa di bulan Muharram
9. Puasa ‘asyura dan Tasu’a
10. Puasa bagi yang masih bujang (belum menikah)
       Dari sekian banyak macam puasa Sunnah, masing masing mempunyai manfaat/hikmah danwaktu pelaksanaannya yang telah ditentukan, yaitu Puasa Senin kamis dilakukan pada setiap hari Senin dan Kamis, manfaatnya adalah menambahDerajat kemuliaan kita. Puasa Daud dilakukan selang seling sehari puasasehari tidak dan seterusnya dg konsisten kecuali hari tasyrik 11,12,13,14 dzulhijjah dan 2 hari raya (id fitri dan id adha). Puasa Arafah dilakukan bagi muslim yang sedang tidak wukuf di Arafah tanggal 9 DzulhijjahPuasa syawaldilakukan selama bulan syawal setelah ramadhan sejumlah 6 hari, boleh berurutan ataupun tidak. Puasa pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah(pas tanggal 10 tidak puasa karena pas id Adha). Puasa di bulan Sa’ban selama bulan sa’ban (tidakdibatasi jumlahnya). Puasa Ayyamul bidh dilakukan berurutan pada tiap tanggal 13,14,15 kecuali pas hari tasyrik. Puasa di bulan Muharram dilakukan sepanjang bulan muharram (tidak dibatasi jumlahnya). Puasa ‘asyura dan Tasu’a, untuk puasa ‘asyura dilakukan pada tanggal 10 muharram sedangkan tasu’a dilakukan tanggal 9 dan 11 muharram. Puasa bagi yang masih bujang (belum menikah)dilakukan bagi mereka yang mempunyai syahwat yang tinggi namun belum menikah, bermanfaat untuk meredam gejolak syahwat asalkan puasa dilakukan diluar hari yang diharamkan untuk puasa. Hadits nabi yang berkaitan.

1. Hari Arafah ; yaitu tanggal 9 Dzul Hiiiah,bagi orang yang tidak mengerjakan Haji.Dari Abu Qatadah Al-Anshary ra : Bahwasanya Rasulullah saw pemah ditanya dari hal puasa Arafah, beliau bersabda ; “Puasa itu menghapusdosa tahun yang lalu dan tahun yang akan datang”. Dan beliau ditanya dari hal puasa Asyura, beliau bersabda : “Menghapus dosa tahun yang lalu”. Dan beliau ditanya lagi dari hal puasa Senin, beliau bersabda : “Hari itu adalah hari dimana aku dilahirkan, dan dimana aku dijadikan Rasul dan diturunkannya padaku wahyu”. (H.R. Muslim).

2. 9 (Sembilan) Hari Pertama DzulhijahDari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah saw bersabda, “Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi saw menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanyanamun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)Hafsah r.a. menceritakan; “Empat amalan yang tidak ditinggalkan Rasulullah s.a.w. iaitu; puasa ‘Asyura, puasa al-‘asyr, puasa tiga hari pada setiap bulan dan solat dua rakaat sebelum subuh”. (Riwayat Imam Abu Daud dan an-Nasai)Menurut ulama hadits, yang dimaksud puasa al-‘asyr dalam hadis di atas ialah hari pertama Zulhijjah hingga hari ke sembilannya..

3. Hari Asyura, 10 MuharramAisyah ra pernah ditanya tentang puasa Asyura, ia menjawab, “Aku tidak pernah melihatRasulullah saw puasa pada suatu hari yang beliau betul-betul mengharapkan fadilah pada hari itu atas hari-hari lainnya, kecuali puasa pada hari ke sepuluh Muharam.” (HR Muslim).Dari Abu Qatadah Al-Anshary ra : Bahwasanya Rasulullah saw pemah ditanya dari hal puasa Arafah, beliau bersabda ; “Puasa itu menghapusdosa tahun yang lalu dan tahun yang akan datang”. Dan beliau ditanya dari hal puasa Asyura, beliau bersabda : “Menghapus dosa tahun yang lalu”. Dan beliau ditanya lagi dari hal puasa Senin, beliau bersabda : “Hari itu adalah hari dimana aku dilahirkan, dan dimana aku dijadikan Rasul dan diturunkannya padaku wahyu”. (H.R. Muslim)Dari Ibnu Abbas RA, ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa. Rasulullah SAW bertanya, “Hari apa ini? Mengapa kalian berpuasa?” Mereka menjawab, “Ini hari yang agung, hari ketika Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya serta menenggelamkan Fir’aun. Maka Musa berpuasa sebagai tanda syukur, maka kami pun berpuasa.”Rasulullah SAW bersabda, “Kami orang Islam lebih berhak dan lebih utama untuk menghormati Nabi Musa daripada kalian.” (HR. Abu Daud)..

4. Hari Tasu’a, 9 MuharramIbnu Abbas RA menyebutkan, Rasulullah SAW melakukan puasa Asyura dan beliau memerintahkan para sahabat untuk berpuasa. Para sahabat berkata, “Ini adalah hari yang dimuliakan orang Yahudi dan Nasrani. Maka Rasulullah saw. bersabda, “Tahun depan insya Allah kita juga akan berpuasa pada tanggal sembilan Muharam.” Namun, pada tahun berikutnya Rasulullah telah wafat. (HR Muslim, Abu Daud).Berdasar pada hadis ini, disunahkan bagi umat Islam untuk juga berpuasa pada tanggal sembilan Muharam. Sebagian ulama mengatakan, sebaiknya puasa selama tiga hari: 9, 10, 11 Muharam.

5. Tanggal 9, 10, 11 MuharamIbnu Abbas r.a. berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Puasalah pada hari Asyura dan berbedalah dengan orang Yahudi. Puasalah sehari sebelum Asyura dan sehari sesudahnya.” (HR Ahmad)..

6. Tiga hari pada tiap-tiap bulanDari Abu Dzar ra., ia berkata : Rasulullah saw menyuruh kami berpuasa tiga hari dalam sebulan ; tanggal 13, 14, dan 15″. (Diriwayatkanoleh Nasa’i, Tirmidzi dan disahkan oleh Ibnu Hibban).

7. Hari Senin dan KamisAbu Hurairah ra berkata : Rasulullah saw bersabda: Amal perbuatan itu diperiksa tiap hari Senin dan Kamis, maka saya suka diperiksa amalku sedang saya puasa. (Tirmidzy)Rasulullah saw ditanya dari hal puasa hari senin, beliau bersabda : “Hari itu adalah hari di mana aku dilahirkan, dan di mana aku dijadikan Rasul dan diturunkannya padaku wahyu”. (H.R. Muslim).

8. Puasa Nabi Dawud,puasa selang-seling ( sehari puasa diikuti seharitidak puasa dst)Rasulullah saw bersabda, “Puasa yang paling disukai oleh Allah adalah puasa Nabi Daud. Shalat yang paling disukai Allah adalah Shalat Nabi Daud. Beliau biasa tidur separuh malam, dan bangun pada sepertiganya, dan tidur pada seperenamnya. Beliau biasa berbuka sehari dan berpuasa sehari.” (HR. Bukhari Muslim).

9. Enam hari pada bulan Syawal Sesudah Hari Raya Idul fitriDari Abi Ayyub Al-Anshari ra. bahwasanya Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa yang berpuasa Ramadlan, kemudian diikutinya puasa itu dengan puasa enam hari pada bulan Syawal, maka pahalanya akan sama dengan puasa satu tahun”. (HR. Muslim).

10. Bulan Muharam“Sebaik-baik puasa setelah puasa ramadhan adalah puasa di bulan muharam, dan sebaik-baikshalat setelah shalat fardhu adalah shalat malam”. (HR. Muslim, Abu Daud, Tarmizi, dan Nasa’ ).

11. Bulan Sya’banDari Usamah bin Zaid ra, dia berkata: “Saya berkata: “Ya Rasulullah, saya tidak pernah melihatmu berpuasa dalam suatu bulan dari bulan-bulan yang ada seperti puasamu di bulan Sya’ban.” Maka beliau bersabda: “Itulah bulan yang manusia lalai darinya antara Rajab dan Ramadhan. Dan merupakan bulan yang di dalamnya diangkat amalan-amalan kepada rabbul ‘alamin. Dan saya menyukai amal saya diangkat, sedangkan saya dalam keadaan berpuasa.” (HR. Nasa’i).Dari ‘Aisyah ra berkata: “Adalah Rasulullah saw berpuasa sampai kami katakan beliau tidak pernah berbuka. Dan beliau berbuka sampai kami katakan beliau tidak pernah berpuasa. Saya tidak pernah melihat Rasulullah menyempurnakan puasa satu bulan penuh kecuali Ramadhan. Dan saya tidak pernah melihat beliau berpuasa lebih banyak dari bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)..12. Bulan-Bulan HaramBulan-bulan Haram itu adalah Dzul-Qaedah, Dzul-Hijjah, Muharram dan Rajab“Puasalah pada bulan-bulan haram.” [Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad]Dari Abi Bakrah RA bahwa Nabi SAW bersabda: “Setahun ada dua belas bulan, empat darinya adalah bulan suci. Tiga darinya berturut-turut; Zulqa’dah, Zul-Hijjah, Muharam dan Rajab”. (HR. Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Ahmad)...

HARI-HARI MAKRUH BERPUASA.

1. Khusus Hari Jum’at,kecuali kalau telah berpuasa sejak hari sebelumnya.Dari Abi Hurairah ra. dari Nabi saw., beliau bersabda: Jangan kalian mengistimewakan malam Jum’at untuk sembahyang daripada malam-malam lainnya, dan jangan kalian mengistimewakan hari Jum’at untuk berpuasa dan pada hari-hari lainnya, kecuali bagi seseorang di antara kalian yang kebetulan harus berpuasa di hari itu”. (HR. Muslim)Bahwasanya Rasulullah saw bersabda : “Jangan sekali-kali seseorang diantara kamu berpuasa di hari Jum’at, kecuali ia berpuasa pula satu harisebelumnya atau sesudahnyan”. (Muttafaq ‘Alaih).

2. Puasa wishalyaitu seorang yang melakukan puasa, tidak berbuka puasa hingga waktu sahur.Dari Abi Hurairah ra., ia berkata Rasulullah saw telah melarang betpuasa tidak berbtlka (wishal), maka berkata seorang laki-laki dari kaum muslimin: “Tapi engkau berwishal ya Rasulullah”. Beliau menjawab :”Siapa di antara kamu yang seperti aku, di waktu malam aku diberi makan dan minum oleh Allah”. Ketika mereka enggan berhenti dari wishal, beliau ajak mereka berwishal satu hari, kemudian satu hari lagi, kemudian mereka melihat hilal, lalu beliau betsabda : “Kalaulah hilal itu lambat datangnya,aku akan tambah wishal buat kamu”, sebagai memberi pelajaran kepada mereka tatkala mereka enggan berhenti dari wishal. (Muttafaq ‘alaih).

3. Puasa Dahriyayaitu puasa yang terus-menerus.Dari Abdullah bin ‘Umar ra. ia berkata ; Rasulullah saw. bersabda’: “Tidak dianggap berpuasa orang yang berpuasa selama-lamanya” . (Muttafaq ‘alaih).4. Isteri Yang Puasa Sunnah tidak dengan izin suaminyaDari Abi Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda : “Tidak halal bagi wanita berpuasa sedangkan suaminya ada di rumah, kecuali dengan seidzinnya”. (Muttafaq ‘alaih dan lafadz ini dalam riwayat Bukhari; Abu Dawud menambah : “Kecuali puasa Ramadlan”...

HARI-HARI DIHARAMKAN UNTUK BERPUASA.

1. Hari Raya’Idul Fithri,1 SyawalDari Abi Sa’id Al-Khudlriyyi ra.: Bahwasanya Rasulullah saw. telah melarang puasa pada dua hari : hari Idul Fithri dan hari Idul Adha (Muttafaq’alaih).

2. Hari raya Idul Adha ; 10 Dzul HiiiahLihat dalil di atas..3. Hari Tasyriq ; 11, 12 dan 13 Dzul HijjahDari Nubaitsah Al-Hudzali ra. ia berkata : Rasulullah saw bersabda : “Hari-hari tasyriq itu adalah hari makan dan minum, dan hari dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla”. (HR. Muslim).Dari dalil hari-hari haram berpuasa ini , maka jelaslah bahwa kita diperbolehkan puasa kapan saja (dengan memperhatikan hari/hal-hal yang dimakruhkan), kecuali pada hari-hari yang diharamkan.

wallahu a’lam