Kematian telah menjadi hal tabu yang sering diperbincangkan. Tidak ada bosan - bosannya orang - orang membicarakannya. Karna memang kematian adalah hal yang pasti terjadi tapi tidak diketahui persis kapan kematian itu akan menemui kita.
Mati, jodoh, dan rizki seseorang telah ditetapkan oleh Allah jauh sebelum dia lahir. Ketetapan itu Allah tulis di lauhul mahfudz. Seseorang tidak ada yang pernah tau kapan dan dimana ruh dia dicabut oleh sang malaikat maut. Izrail (sang malaikat maut) tidak akan pernah salah terhadap siapa yang Dia cabut.
Kalau melihat orang yang sakaratul maut, mati itu sangat sakit. Ada suatu qil ulama' yang mengatakan bahwa orang mati (ruh dicabut) itu seperti rasanya penis dikebiri. Oleh karna itu banyak orang yang takut akan kematian ini. Banyak orang yang tidak ingin mati, ingin hidup selama - lamanya, kalau bisa semua mati tinggal dia hidup sendirian.
Namun ada juga sebagian orang yang menginginkan mati. Semisal orang yang frustasi lalu ingin bunuh diri. Lalu bagaimakah hukumnya orang yang ingin mati?. Dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh bukhori muslim disebutkan : عن انس رضي الله عنه قال رسول الله صلى الله عليه وسلم "لا يتمنين احدكم الموت لضر ينزل به فان كان لا بد متمنيا فليقل: اللهم احيني ما كانت الحياة خيرا لي وتوفني اذا كانت الوفاة خيرا لي.
Artinya : janganlah salah satu dari kalian menginginkan mati karna bahaya yang menimpa hidup. Tapi jika tetap ingin menginginkan mati maka hendaknya kita berdo'a : " ya Allah jika hidup lebih baik bagiku maka hidupkanlah aku, dan jika mati lebih baik bagiku maka matikanlah aku".
Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa hukum menginginkam mati ada dua. Pertama, boleh jika keinginan matinya itu bukan karna kesulitan yang melanda hidupnya. Seperti kebanyakan para wali yang di setiap do'anya meminta dimatikan. Kedua, tidak boleh jika keinginan matinya itu karna kesangsaran yang menimpa dirinya. Seperti orang yang prustasi lalu dia bunuh diri. نعوذ بالله



PPP allathifiyah


0 komentar:
Posting Komentar